Nama
: Lely Ferawaty Pasaribu
Nim : 2014-31-259
Seksi
: 11
Tugas
: Manajemen Mutu pelayanan
Rumah sakit
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN
ASURANSI & NON ASURANSI
1. Pengertian
Pelayanan Rawat inap
Rawat inap merupakan suatu bentuk perawatan,
dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu tertentu.
Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik
kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008).
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien
oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien
diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan rawat
inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap. Kemajuan
dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan
bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah
mengalami kecelakaan,
pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena
penyakitnya.
Pelayanan
rawat inap adalah suatu kelompok pelayanan kesehatan yang terdapat di
rumah sakit yang
merupakan gabungan dari
beberapa fungsi pelayanan.
Kategori pasien yang masuk rawat inap adalah pasien yang perlu perawatan
intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
2. Tujuan Pelayanan
Rawat Inap
Adapun
tujuan pelayanan rawat inap yaitu:
1.
Membantu penderita memenuhi kebutuhannya
sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
2.
Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif
baik antara unit maupun antara profesi.
3.
Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa
perawat.
4.
Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk
meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
5.
Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan
berkembangnya gagasan yang kreatif.
Mengandalkan evaluasi yang terus menerus
mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan
3.
Standart Pelayanan Rawat inap
Standar
minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.
Pemberian
layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal
pendidikan D3.
2.
Penanggungjawab
pasien rawat inap 100 % adalah dokter.
3.
Ketersediaan
pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.
Jam
kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.
Kejadian
infeksi paska operasi kurang dari 1,5 %.
6.
Kejadian
infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.
Kematian
pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
8.
Kejadian
pulang paksa kurang dari 5 %.
9.
Kepuasan
pelanggan lebih dari 90 %.
Share !
4. Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator
pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu,
dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari
sensus harian rawat inap :
1.
BOR (Bed Occupancy Ratio
= Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X
Jumlah hari
dalam satu periode)) X 100%
2.
AVLOS (Average Length of
Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus:
AVLOS = Jumlah lama
dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3.
TOI (Turn Over Interval
= Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus:
4.
BTO (Bed Turn Over
= Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus:
BTO = Jumlah pasien
keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
5.
NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah
angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar.
Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus:
6.
GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah
angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
Rumus:
5. Prosedur
Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan
mengikuti alur sebagai berikut :
1) Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2) Ruang Perawatan
3) Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit :
1. Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai
indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis
RS atau dari UGD
2. Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan
mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta
dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
3. Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka
ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta
dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang
timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
4. Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan
Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang
PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan
surat jaminan rawat inap
5. Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor
Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat
Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan
harus sudah diurus selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di
rumah sakit
6. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang
diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
7. Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta
bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan
mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
8. Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali
dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK
I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
9. Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter
spesialis di RS
10. Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan
kembali kepada dokter keluarga di PPK I.
Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap
:
1
Atas persetujuan
pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu
receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
2 Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
3.
Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat
pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk Pasien Umum :
1.
Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat
Inap secara jelas kepada pasien.
2.
Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka
receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3 Receptionist meminta jaminan rawat inap
kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal
lainnya
4.
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh
pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien dengan Menggunakan
Asuransi
-
Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki
pasien
-
Bila pasien masuk pada
jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh
Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan
diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
-
Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat
rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.-
-
Meminta pasien
melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang
dimiliki.-
-
Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga /
penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya
(selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.-
-
Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien
tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah
ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita )
dan atau Anak.-
-
Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali
JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih
Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
-
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan)
berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
-
Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih
Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam
Medis.-
-
Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung
diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap
sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan
selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke
IGD/POLI yang dituju.
-
Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan
memberi tanda Rawat Inap.-
-
Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai
kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan
fasilitasnya.
· -
Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
-
Setelah ruang rawat
inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk
ditempati.
-
Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah
dipersiapkan.
Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
DAFTAR PUSTAKA
Adikoesoemo,
Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
Aditama,
Yoga Tcandra. 2006. Manajemen
Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UI Press.